Kamis 25 May 2023 08:32 WIB

Ekonom UI: Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh tidak Mendesak

Ekonom UI menyebut, masih banyak bank syariah lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pakar Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia Rahmatina Awaliah Kasri. Rahmatina menilai, revisi qanun lembaga keuangan syariah belum perlu dilakukan.
Foto: Dok.Republika
Pakar Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia Rahmatina Awaliah Kasri. Rahmatina menilai, revisi qanun lembaga keuangan syariah belum perlu dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang dalam tahap merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu akan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di provinsi tersebut. Diketahui, pascapemberlakuan Qanun LKS, seluruh bank konvensional tidak beroperasi dari Aceh.

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai revisi Qanun belum perlu dilalukan. Menurutnya, kejadian yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu membuka peluang bagi bank syariah lain di Aceh.

Baca Juga

"Menurut saya, revisi Qanun di Aceh tidak terlalu urgent. Kejadian di BSI cuma dialami satu bank syariah saja. Masih banyak bank syariah lain yang beroperasi di Aceh. Artinya, seharusnya masih ada alternatif bank syariah dan tidak harus digantikan kembali oleh bank konvensional," ujarnya kepada Republika, Rabu (24/5/2023).

Seharusnya bank syariah lain bisa mengambil momentum ini untuk menpromosikan dirinya. "Siapa tahu ada nasabah BSI yg mau buka second account, third account, dan seterusnya untuk personal risk management mereka," tuturnya.