REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menanggapi rencana Pemerintah Aceh membuka peluang untuk masuknya kembali bank konvensional di Aceh. Peluang itu dilakukan dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal itu sebagai respons dari gangguan pelayanan yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) pada awal Mei lalu. Kiai Ma'ruf menyerahkan kepada Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan qanun Aceh di wilayahnya.
"Saya kira Pemerintah Aceh akan sangat tahu bagaimana cara mengatasinya," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali, Selasa (23/5/2023).
Namun, Kiai Ma'ruf juga menilai permasalahan gangguan layanan BSI semestinya tidak kemudian menyulitkan kegiatan perbankan di Aceh hingga mesti merevisi Qanun LKS. Sebab, ia melihat bank syariah di Aceh bukan hanya BSI semata.
"Bank syariah bukan hanya BSI, ada Bank Muamalat, ada juga Danamon Syariah, ada juga BCA Syariah, ada juga itu BTN Syariah. Jadi, mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yang kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini karena banyak alternatif," ujar Kiai Ma'ruf.
Karena itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan bank syariah lainnya selain BSI. Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini juga menilai agar pertimbangan itu dimasukkan dalam kebijakan penerapan lembaga keuangan syariah di Aceh. "Dan itu saya kira Pemerintah Aceh dan ini kan juga akan dibahas di Pemerintahan Aceh," ujarnya.
Selain itu juga, Kiai Ma'ruf juga meminta hal itu menjadi perhatian BSI untuk terus memperbaiki layanannya. Dia mengatakan, gangguan layanan ini bukan hanya dapat terjadi di BSI, tetapi juga bank-bank lain, termasuk bank konvensional.
"Saya kira terjadinya gangguan itu bukan hanya terjadi di bank syariah atau BSI, ya, sebelumnya juga pernah di bank konvensional juga pernah mengalami. Oleh karena itu, penyelesaiannya tentu memperbaiki sistem dari bank syariah itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh. Salah satunya dengan merevisi qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh.
Diketahui, pasca-pemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh. Saat ini, hanya Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi di Aceh.