REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (24/5/2023) mengesahkan sebuah resolusi tentang kondisi kesehatan di wilayah pendudukan Palestina.
Resolusi tentang kondisi kesehatan di wilayah pendudukan Palestina yang mencakup Yerusalem timur dan dataran tinggi Golan Suriah itu diadopsi WHO setelah memperoleh 76 suara dukungan, dengan 13 suara menolak dan 35 lainnya abstain.
Pembahasan resolusi tersebut merupakan bagian dari sesi ke-76 Majelis Kesehatan Dunia (WHA). Resolusi itu berfokus pada kesehatan kemanusiaan yang dibutuhkan warga di wilayah pendudukan Palestina.
"Fragmentasi mengenai tata kelola kesehatan di wilayah pendudukan Palestina menimbulkan sebuah tantangan besar terhadap pemberian layanan kesehatan yang efektif kepada penduduk Palestina," kata resolusi tersebut.
"Pasukan pendudukan Israel bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi serta memenuhi hak-hak kesehatan seluruh warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur dan Jalur Gaza," katanya.
Menurut resolusi tersebut, tanggung jawab Israel meluas sampai dengan memastikan kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penyediaan layanan kesehatan, termasuk non-diskriminasi berdasarkan ras, usia dan gender, untuk menyokong realisasi progresif dan memastikan tidak ada kemunduran atas hak kesehatan bagi warga Palestina di bawah pengawasan efektif mereka.
Selain itu, resolusi itu juga menyebutkan bahwa Israel bertanggung jawab untuk memastikan kesiapsiagaan dan penanggulangan terhadap ancaman kesehatan masyarakat, termasuk pandemi Covid-19, melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Palestina.