Kamis 25 May 2023 13:49 WIB

Polisi Endus Dana Narkoba untuk Kontestasi Pemilu 2024

Dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba masuk kategori dana yang dilarang.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti kasus peredaran narkoba. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, ada indikasi atau tanda-tanda dana hasil kejahatan jual-beli narkotika akan digunakan untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Barang bukti kasus peredaran narkoba. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, ada indikasi atau tanda-tanda dana hasil kejahatan jual-beli narkotika akan digunakan untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, ada indikasi atau tanda-tanda dana hasil kejahatan jual-beli narkotika akan digunakan untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Merespons hal itu, KPU RI akan segera membuat regulasi yang melarang peserta pemilu menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu sebenarnya sudah melarang peserta pemilu menggunakan dana hasil tindak pidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Termasuk di dalamnya dana hasil kejahatan jual-beli narkotika. 

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu masuk kategori dana yang dilarang," kata Idham kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). 

Karena itu, lanjut Idham, pihaknya akan membuat regulasi teknis terkait larangan kontestan Pemilu 2024 menggunakan dana hasil kejahatan narkotika. Regulasi teknis itu akan berupa Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, pihaknya telah membuat rancangan PKPU tersebut. Rancangan itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 29 Mei mendatang. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019. 

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi saat membuka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polri di Bali, kemarin. 

Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurutnya, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di internet. 

"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing(menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement