Kamis 25 May 2023 15:13 WIB

Terima Menlu Luksemburg, Retno Marsudi Prihatin Soal Regulasi Deforestasi UE

RI-Luksemburg berpandangan sama soal pentingnya menyelesaikan negosiasi EU CEPA

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn di Jakarta, Kamis (25/5/2023)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn di Jakarta, Kamis (25/5/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn di Jakarta, Kamis (25/5/2023). Mereka membahas sejumlah isu bilateral dan regional. Pada kesempatan itu, Retno menyampaikan keprihatinan terkait regulasi deforestasi Uni Eropa.

“Saya juga menyebutkan keprihatinan Indonesia terhadap kebijakan baru Uni Eropa, yaitu regulasi deforestasi Uni Eropa, seperti yang saya sebutkan juga dalam pertemuan saya dengan menteri luar negeri Slovenia kemarin. Misi Gabungan Indonesia dan Malaysia akan berkunjung ke Brussels akhir Mei ini untuk membahas situasi ini,” kata Retno Marsudi dalam konferensi pers bersama Jean Asselborn di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga

Kendati demikian, Retno mengatakan, dia dan Asselborn memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya menyelesaikan negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU CEPA) sesegera mungkin. “Upaya serta membangun kepercayaan diperlukan bagi Indonesia dan Uni Eropa untuk mencapai garis akhir negosiasi,” ujarnya.

Diberlakukannya regulasi deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) sejak 16 Mei 2023 telah menarik perhatian dan memicu kekhawatiran Indonesia. Sebab kebijakan tersebut dianggap “mengancam” komoditas ekspor unggulan Indonesia.

EUDR merupakan realisasi upaya Uni Eropa untuk berperan dalam menekan penggundulan hutan di dunia. Dengan diberlakukannya EUDR, Uni Eropa bakal memfilter dan melakukan uji tuntas terhadap komoditas-komoditas yang memasuki wilayahnya.

Mengutip keterangan laman resmi European Council, EUDR secara spesifik menyebut minyak sawit, kopi, kayu, sapi, kakao, karet, serta kedelai sebagai komoditas yang wajib dilakukan uji tuntas terhadap semua pelaku usaha yang terkait dalam rantai pasok. Produk turunan dari komoditas-komoditas terkait, seperti cokelat, kulit, dan furnitur juga bakal dibidik dalam proses uji tuntas. Sawit diketahui merupakan salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement