Kamis 25 May 2023 21:24 WIB

Kemenkumham Sebut KUHP Baru Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas 

Pelaksanaan KUHP baru pada dasarnya bisa mencegah hukuman penjara dalam waktu singkat

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI menggelar sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Kamis (25/5/2023).
Foto: Wilda Fizriyani
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI menggelar sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Kamis (25/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, keberadaan KUHP Nasional yang baru dapat menjadi solusi over kapasitas di Lapas Indonesia. Hal ini diungkapkan pria disapa Eddy ini seusai menghadiri kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Kamis (25/5/2023).

Menurut Eddy, pelaksanaan KUHP baru pada dasarnya dapat mencegah hukuman penjara dalam waktu singkat. Jika seseorang mendapat ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, maka yang bersangkutan tidak akan dipenjara. Pelaku tersebut justru akan mendapatkan pidana pengawasan. 

Baca Juga

Hal sama juga berlaku untuk pelaku yang mendapatkan ancaman pidana di bawah tiga tahun. "Itu tidak ada pidana penjara, adanya pidana kerja sosial," ucap Eddy.

Eddy mengatakan, pada dasarnya ada dua cara yang dapat mengurangi over kapasitas di Lapas Indonesia. Pertama adalah KUHP baru sedangkan lainnya terkait penyusunan revisi UU Narkotika. Revisi UU tersebut nantinya akan membantu mengurangi over kapasitas karena hampir 70 persen penghuni lapas itu kasusnya narkoba.