Kamis 16 Mar 2023 01:47 WIB

Wamenkumham: KUHP Baru Untungkan Terpidana Mati

Lewat KUHP yang baru, terpidana mati dapat lolos dari hukumannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menguntungkan terpidana mati. Lewat KUHP yang baru, terpidana mati dapat lolos dari hukumannya.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menyampaikan hal tersebut dalam Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada Rabu (15/3). Kegiatan ini dihadiri ratusan mahasiswa se-Bengkulu.

Baca Juga

"Terpidana mati 404 orang paling banyak di Lapas kelas 1 Aceh 35 orang. Tentunya mau tidak mau mereka akan diuntungkan dengan ketentuan yang disahkan pada 6 Desember itu," kata Prof Eddy dalam kegiatan itu. 

Prof Eddy menjelaskan, dalam rancangan KUHP Baru memuat kata "dapat" yang bisa dimaknai memberi kebebasan hakim langsung menjatuhkan pidana mati dengan percobaan atau tidak. Tapi, lanjut dia, begitu kata "dapat" dihapus maka setiap pidana mati wajib diikuti hukuman percobaan.

"Mengapa? Karena tidak terlepas dari saya katakan bahwa visi KUHP baru untuk ada second chance, pertaubatan," ujar Prof Eddy.

Prof Eddy menekankan pentingnya hukuman percobaan bagi terpidana bagi. Ia meyakini, hal itu mampu menjadi kesempatan kedua bagi terpidana mati yang sudah memperbaiki diri.

"10 tahun (masa percobaan) jangka waktu ideal apakah terpidana mati ini berkelakuan baik atau tidak," ucap Prof Eddy.

Selain itu, Prof Eddy menyebut terpidana mati memang berpeluang mendapat penurunan hukuman menjadi seumur hidup lewat KUHP Baru. Mekanismenya mewajibkan mereka mendapat surat berkelakuan baik dari Ditjen Lapas Kemenkumham.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa yang tahu persis tindak tanduk napi itu orang Lapas, penilaiannya (surat berkelakuan baik) melibatkan orang lapas," ucap Prof Eddy.

Prof Eddy juga menyebut penilaian ini melibatkan hakim yang bergabung dalam tim pengawas. Tujuannya agar terpidana benar-benar mengalami rasa jera atas kejahatannya.

"KUHP baru kenal instrumen hakim pengawas dan pengamat itu akan melihat apakah pidana dijatuhkan efektif nggak? Beri efek jera ke pelaku?" ujar Prof Eddy.

Sebelumnya, Wamenkumham Prof Eddy menegaskan ketentuan pidana mati dalam KUHP Baru yang memuat masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati dapat diterapkan sejak undang-undang tersebut disahkan meskipun pemberlakuan undang-undang tersebut secara efektif baru akan mulai pada 2 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi di Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada 28 Februari 2023.

Wamenkumham RI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, terpidana harus diuntungkan dari UU tersebut. Sebagai konsekuensinya, eksekusi terhadap seluruh terpidana mati untuk itu perlu ditunda.

Diketahui, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terpidana mati baru karena diputus bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J). Hanya saja putusan PN Jaksel itu belum inkrah karena kubu Sambo mengajukan banding. 

Kemudian dalam kasus yang sama, istri Sambo, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Terakhir, Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator di kasus ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement