Jumat 26 May 2023 00:17 WIB

Polisi Endus Dana Narkoba untuk Kontestasi Pemilu 2024, Ini Langkah KPU

KPU segera membuat regulasi terkait dugaan dana narkoba digunakan peserta pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota KPU RI Idham Holik. KPU segera membuat regulasi terkait dugaan dana narkoba digunakan peserta pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik. KPU segera membuat regulasi terkait dugaan dana narkoba digunakan peserta pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, ada indikasi atau tanda-tanda bahwa dana hasil kejahatan jual-beli narkotika akan digunakan untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Merespons hal itu, KPU RI akan segera membuat regulasi yang melarang peserta pemilu menggunakan uang hasil kejahatan narkotika.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu sebenarnya sudah melarang peserta pemilu menggunakan dana hasil tindak pidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Termasuk di dalamnya dana hasil kejahatan jual-beli narkotika. 

Baca Juga

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu masuk kategori dana yang dilarang," kata Idham kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). 

Karena itu, lanjut Idham, pihaknya akan membuat regulasi teknis terkait larangan kontestan Pemilu 2024 menggunakan dana hasil kejahatan narkotika. Regulasi teknis itu akan berupa Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, pihaknya telah membuat rancangan PKPU tersebut. Rancangan itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 29 Mei mendatang. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019. 

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi saat membuka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polri di Bali, kemarin. 

Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurutnya, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di internet. 

"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing(menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement