Kamis 25 May 2023 23:08 WIB

Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Univeristas Lampung Heryandi.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Univeristas Lampung Heryandi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis hakim memvonis dua terdakwa perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Prof Heryandi (bekas wakil Rektor I) dan terdakwa Dr (Can) M Basri (bekas ketua Senat Unila) masing-masing 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) petang.

Vonis majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rifai tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Widya Hari Susanto di PN Tanjungkarang pada Kamis (27/4/2023). JPU KPK menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, Subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga

Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tuntutan pada pasal alternatif pertama JPU KPK. Hakim menyatakan, terdakwa Heryandi dan M Basri melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun enam bulan, dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan penjara,” kata Achmad Rifai.

Majelis hakim juga membebani masing-masing terdakwa dengan mengganti uang korupsi kepada Heryandi Rp 300 juta dan M Basri Rp 150 juta. Hakim mengatakan, setelah putusan tersebut dilakukan, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama dua tahun kurungan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa saat ditanya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. Tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukumnya, termasuk JPU KPK untuk menyatakan banding diterima majelis hakim selama sepekan setelah putusan.

Pada awal persidangan putusan, saat Majelis Hakim Efiyanto membacakan amar putusan, tiba-tiba terdakwa Heryandi mengalami sakit. Hakim sempat menskor sidang selama tiga menit, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa beristirahat sejenak, dan memberikan kursi roda, namun ditolak terdakwa. “Sakit (memegang pinggang) yang Mulia,” jawab Heryandi, saat ditanya hakim.

Pada 22 Agustus 2022, Tim KPK menangkap tangan empat orang tersangka kasus suap PMB Unila tahun 2022 bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Keempat orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Prof Karomani (rektor Unila 2019-2023), Prof Heryandi (wakil rektor I Unila), dan Dr (can) M Basri (ketua Senat Unila), serta Andi Desfiandi (penyuap/dosen PTS di Lampung).

Penangkapan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan juga di Lampung. Petugas KPK mendapati barang bukti uang suap PMB Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.

Sidang perkara suap di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung ini sudah nyaris setahun berlangsung. Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis terdakwa Andi Desfiandi 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement