REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Prof Karomani, rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2019-2023, dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, pada sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.
Terdakwa Karomani juga diminta mengganti uang Rp 8,75 miliar subsider 2 tahun kurungan. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga meminta terdakwa juga dibebani mengganti Rp 10,6 miliar dan 10 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, Lingga Setiawan, yang juga ketua PN Tipikor Tanjungkarang, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sistem PMB di Unila tahun 2022. Total korupsi terdakwa sejak sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp 3,4 miliar dari penerimaan mahasiswa baru baik jalur SBMPTN dan SMMPTN (jalur mandiri).
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di ujung persidangan pada Kamis (25/5/2023) malam.