JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengindikasikan adanya masalah dalam kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Namun, MK memilih menutup mata dengan tetap mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua...
Berita Lainnya