Jumat 26 May 2023 07:11 WIB

Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembajakan Konten yang Raup Untung Rp 150 Juta

Pelaku menjual konten-konten bajakannya tersebut seharga Rp 100 ribu.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA. Dia membajak konten dari platform berbayar, seperti televisi, channel, dan streaming kemudian menjualnya, termasuk membajak konten asusila. Sejak tahun 2019, tersangka telah melakukan pembajakan dan meraup untung hingga Rp 150 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 8 Mei di wilayah Sukabumi. Pelaku sudah membajak konten-konten sejak tahun 2019 dengan menggunakan aplikasi Zal TV yang dibelinya dari luar negeri.

"Modus operandi, pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri, kemudian dari akses yang didapatkan ini yang bersangkutan bisa mengakses beberapa channel di platform yang lain kemudian menjual dan mempromosikan melalui Facebook," ucap dia di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023).

Dengan menggunakan platform yang dibelinya, dia mengatakan, pelaku dapat mengakses 11 channel radio, 12 channel tv lokal, dan 17 channel internasional. Selain itu, 115 link streaming berhasil diakses dan situs porno sebanyak 240 situs.

"Banyak situs, link, atau channel dari sana yang bisa diakses dan semua diakses dalam kondisi ilegal. Sehingga, ini menimbulkan kerugian bagi yang mempunyai izin untuk melakukan penyiaran," kata Ibrahim.

Dia mengatakan pelaku dijerat pasal ganda sebab membajak konten, menjual kepada orang termasuk terdapat konten pornografi.

Direktur Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pelaku membeli akun di platform Zal TV dengan harga Rp 56 ribu. Selanjutnya, pelaku menjual konten-konten tersebut seharga Rp 100 ribu.

"Setiap yang mau mengakses di akunnya, pelaku harus membayar Rp 100 ribu dengan tranfer rekening. Setelah itu, diberikan kode password yang bisa aktif selama satu tahun, dan dapat diakses oleh tujuh pengguna," kata dia.

Dia mengatakan IA membuka layanan tv lokal, tv internasional, sport, film, news, kemudian film pornografi. Pelaku meraup untuk hingga Rp 150 juta.

"Dari tahun 2019 itu sampai tahun 2023 diperkirakan sekitar Rp 150 juta selama melakukan tindak pidana ini," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2006. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement