Sabtu 27 May 2023 09:00 WIB

Komnas Perempuan: KDRT Kasus Kekerasan Terbanyak Dilaporkan

Porsi kasus kekerasan di ranah privat mencapai hampir 61 persen, 90 persen KDRT.

Red: Teguh Firmansyah
Tangkapan layar pengaduan akun @dinidyana ke akun Gibran Rakabuming tentang KDRT dosen di kampus UNS.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Tangkapan layar pengaduan akun @dinidyana ke akun Gibran Rakabuming tentang KDRT dosen di kampus UNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sejumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga pengadaan layanan, mayoritas adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hampir 20 tahun sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, mayoritas kasus yang disampaikan adalah kasus kekerasan di dalam rumah tangga," kata Andy Yentriyani dalam acara "Diskusi dan Peluncuran Buku Jelang 2 Dekade UU PKDRT", di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dia menyebutkan, selama tahun 2022, porsi kasus kekerasan di ranah privat itu mencapai hampir 61 persen yang 

"Selebihnya adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang yang sebetulnya mungkin pernah menjadi bagian dari rumah tangga itu, misalnya mantan suami, dan lain-lain," kata Andy Yentriyani.