REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sejumlah kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga pengadaan layanan, mayoritas adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hampir 20 tahun sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, mayoritas kasus yang disampaikan adalah kasus kekerasan di dalam rumah tangga," kata Andy Yentriyani dalam acara "Diskusi dan Peluncuran Buku Jelang 2 Dekade UU PKDRT", di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan, selama tahun 2022, porsi kasus kekerasan di ranah privat itu mencapai hampir 61 persen yang
"Selebihnya adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang yang sebetulnya mungkin pernah menjadi bagian dari rumah tangga itu, misalnya mantan suami, dan lain-lain," kata Andy Yentriyani.