JAKARTA -- Tindakan pencabulan dan kekerasan di pondok pesantren masih terus terjadi. Para pelaku harus ditindak tegas agar tindakan serupa tak terulang. Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia mendorong Kementerian Agama RI untuk menindak tegas dua pimpinan pesantren di Lombok yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santriwati. Keduanya, yakni LMI (43 tahun)...
Berita Lainnya