Sabtu 27 May 2023 20:53 WIB

Sebanyak 85 Persen RPH Belum Sertifikasi Halal

Dari total 1.884 RPH di Indonesia, 13,85 persen RPH telah tersertifikasi halal.

Panitia memotong daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/7/2022). Masjid Istiqlal menyembelih sebanyak 35 ekor sapi dan 17 ekor kambing dan akan langsung disalurkan kepada Masjid-masjid binaan Masjid Istiqlal serta lembaga/asrama penghafal quran yang membutuhkan dan berhak menerima.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Panitia memotong daging hewan kurban yang telah disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/7/2022). Masjid Istiqlal menyembelih sebanyak 35 ekor sapi dan 17 ekor kambing dan akan langsung disalurkan kepada Masjid-masjid binaan Masjid Istiqlal serta lembaga/asrama penghafal quran yang membutuhkan dan berhak menerima.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sertifikasi halal saat ini menjadi wajib bagi seluruh produsen yang akan mengklaim produknya halal dan akan dipasarkan di Indonesia. Ada beberapa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk sektor makanan dan minuman akan diberlakukan pada 19 Oktober 2024.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan sebuah produk menjadi mudah disertifikasi halal ketika seluruh bahannya halal dan proses pembuatannya sesuai persyaratan. Setiap tahapan dari proses produksi harus memenuhi aspek ketelusuran, dari tahap produksi, penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga produk sampai ke konsumen.

Baca Juga

"Sertifikat halal akan memberikan jaminan halal kepada konsumen dan sebagai pemenuhan regulasi di Indonesia," katanya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sertifikasi halal. Salah satunya pada sektor makanan dan minuman adalah produk hewani beserta turunannya yang kritis pada proses penyembelihannya. Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 85 persen RPH belum memiliki sertifikat halal.

"Tentu ini bisa menjadi hambatan besar bagi Indonesia yang bercita-cita melakukan sertifikasi 10 juta produk halal," katanya.

Sebagai dukungan terhadap program Pemerintah, LPPOM MUI telah melakukan program Festival Syawal selama tiga tahun ke belakang untuk mengakselerasi sertifikasi halal. Pada 2021 dan 2022, LPPOM MUI berfokus untuk mendorong UMKM secara umum. Sementara tahun ini, fokus dititikberatkan pada pasokan bahan dari hulu, yaitu RPH.

“Pemilihan RPH sebagai target Festival Syawal tahun ini karena kami melihat kehalalan di hulu menentukan kesuksesan kehalalan produk di hilir. Kami harap, Festival Syawal dapat mendorong tercapainya sertifikasi halal bagi produsen makanan dan minuman sesuai target wajib halal yang telah ditetapkan Pemerintah, yakni pada 2024,” ujar Muti.

Data dari Kemenko Perekonomian mencatat bahwa dari total 1.884 RPH di Indonesia, 13,85 persen RPH di antaranya telah tersertifikasi halal dan 15,24 persen RPH yang memiliki legalitas Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Jumlah ini perlu ditingkatkan mengingat pentingnya peran RPH dalam ekosistem halal dalam menyediakan bahan baku daging halal bagi pelaku usaha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement