Ahad 28 May 2023 15:53 WIB

Muhammadiyah Dukung Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi BTS

Muhammadiyah mendukung Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi BTS 4G.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Menkominfo Johnny Plate. Muhammadiyah mendukung Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi BTS 4G.
Foto: AP Photo
Eks Menkominfo Johnny Plate. Muhammadiyah mendukung Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi BTS 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4 G BAKTI. Muhammadiyah menyebut pihaknya mendukung proses hukum yang adil atas kasus ini.

"Muhammadiyah mendukung proses hukum yang adil terhadap Johnny G Plate, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarSektetaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu'ti, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Baca Juga

Ia menyebut proses hukum tidak seharusnya dikaitkan dengan berbagai spekulasi atau motif politik. Aparat penegak hukum hendaknya mengusut tuntas siapapun yang terlibat.

Berdasarkan informasi terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mengarahkan lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke pihak-pihak politikus maupun partai politik (parpol), yang diduga turut ambil bagian dalam bancakan proyek tahun jamak senilai Rp 28 triliun tersebut.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, fokus timnya saat ini adalah penguatan alat-alat bukti tujuh tersangka yang sudah ditetapkan agar dapat segera disidangkan.

“Kita belum ke arah ke sana (Komisi I DPR dan partai-partai politik),” kata Prabowo, Kamis (25/5/2023) lalu.

Eks Menkominfo Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidikan Jampidsus terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Kasus korupsi tersebut terkait dengan kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun. Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejakgung, di kawasan Blok-M Jaksel. Selain Johnny Plate, tim penyidikan juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement