Senin 29 May 2023 07:44 WIB

Singkatan BPRS Resmi Ganti jadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Dalam UU, usaha BPR BPRS ditambahkan beberapa poin.

Red: Lida Puspaningtyas
-Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini  telah menjadikannya memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Foto: istimewa
-Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini telah menjadikannya memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) secara resmi meluncurkan nama dan singkatan baru BPR dan BPRS. BPR berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan BPRS menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Sebelumnya, BPR memiliki singkatan Bank Perkreditan Rakyat dan BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah di kawasan GBK, Jakarta, Ahad (28/5/2023), menyampaikan perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah disahkan pada 12 Januari 2023 lalu.

"Dengan nama baru ini, kami yakin dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat, pelayanan terhadap UMKM, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Tedy.

Tedy menjelaskan, terdapat beberapa poin penting dalam UU P2SK, yang menguatkan posisi BPR dan BPRS dalam industri. Diantaranya perubahan nama bisa meningkatkan awareness masyarakat terhadap BPR dan BPRS, sehingga, fungsi intermediasi bisa berjalan lebih optimal.