Senin 29 May 2023 10:18 WIB

Soal Putusan PK Moeldoko, Jubir MA: Majelisnya Belum Ada, Bagaimana Putusan Bisa Ditebak?

MA membantah ada intervensi dalam pengambilan putusan sebuah perkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Moeldoko saat ditemui awak media di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Moeldoko saat ditemui awak media di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengaku heran atas isu diterimanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. MA berpesan agar masyarakat menunggu putusan yang biasanya keluar maksimal tiga bulan setelah perkara masuk.

Juru Bicara MA Suharto menegaskan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara PK Moeldoko belum dibentuk. Ia meragukan isu yang dihembuskan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana tersebut.

Baca Juga

Sebelumnya, Denny menyebut ada tukar guling kasus perkara MA di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan putusan soal PK Moeldoko. Denny menduga PK Moeldoko akan dikabulkan untuk merebut Partai Demokrat oleh Moeldoko. Saat ini, KPK memang tengah menangani dugaan suap penanganan perkara di MA. Sejumlah hakim agung terjerat kasus dugaan suap di MA ini.

"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak. Tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata Suharto kepada wartawan, Senin (28/5/2023).