Kamis 10 Jul 2025 16:51 WIB

Setelah Divonis 15 Tahun, Zarof Ricar Kembali Menjadi Tersangka Korupsi, Ini Kasus Barunya

Kejagung kembali menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka korupsi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan status tersangka mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) tersebut terkait dengan permufakatan jahat, suap, dan gratifikasi dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi di MA.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga menetapkan Lisa Rahmat (LR) dan Isodorus Iswardojo (II) sebagai tersangka. “Penetapan tersangka terhadap ZR, LR, dan II terkait penanganan perkara dimaksud dilakukan pada 9 Juli 2025 kemarin,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga

Harli menjelaskan, kasus yang menjerat Zarof, Lisa, dan Isodorus sebagai tersangka kali ini terjadinya pada rentang periode 2003-2005. “Posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, II, dan ZR bersepakat, bermufakat dalam melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung,” ujar Harli.

Harli belum bersedia membeberkan penuh perihal kasus perdata apa yang dimaksudnya itu. Akan tetapi, dari penyidikan awal di Jampidsus dan pengakuan Zarof, ditemukan fakta adanya uang yang sudah digelontorkan lebih dari Rp 11 miliar untuk ‘mengurus’ hasil banding dan kasasi perkara perdata itu.

Kata Harli pada periode kasus itu, Isodorus sebagai kuasa hukum salah satu pihak yang sedang berperkara perdata dengan pihak lain. Lalu ia bersepakat menggunakan jasa Lisa dalam kerja sama pendampingan hukum pihak berperkara itu. Lisa kenal dekat dengan Zarof sebagai pejabat di MA. Lalu bertiga bersepakat dalam meyuap hakim-hakim di tingkat banding.

Di level MA, Isodorus memutus kontrak kuasa hukum dengan pihak berperkara sebelumnya. Dan perkara tersebut berlanjut ke kasasi. Namun, Isodorus bersama Lisa masih bersepakat dengan Zarof untuk juga memberikan suap-gratifikasi ke hakim-hakim agung di MA.

“Jadi Rp 5 miliar menurut ZR sudah diserahkan ke majelis banding, dan Rp 1 miliar sebagai fee. Dan di tingkat kasasi (MA) itu sekitar Rp 5 miliar,” terang Harli.

Status tersangka baru terhadap Zarof dan Lisa membuat keduanya hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan. Sedangkan terhadap Isodorus, kata Harli, penyidik tak melakukan penahanan lantaran usia tersangka yang sudah 88 tahun. “Dan kondsisinya sakit. Sehingga penyidik berketetapan untuk tidak melakukan penahanan. Tetapi proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan,” sambung Harli.

Pengembangan Rp 1 triliun

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement