Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus (kiri) dan jajarannya menunjukkan barang bukti uang hasil korupsi di Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023). Kejaksaan Negeri Jombang mengembalikan uang kerugian negara pada kasus korupsi sebesar Rp2,9 miliar, dari terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011, serta uang Rp200 juta dari tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 dan Rp51 juta hasil dari penyidikan dugaan korupsi kegiagan rabat beton tahun anggaran 2021. (FOTO : Antara/Syaiful Arif )
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus (tengah) bersama jajaran bersiap menghadiri konferensi pers terkait pengembalian uang negara dalam kasus korupsi di Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023). Kejaksaan Negeri Jombang mengembalikan uang kerugian negara pada kasus korupsi sebesar Rp2,9 miliar, dari terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011, serta uang Rp200 juta dari tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 dan Rp51 juta hasil dari penyidikan dugaan korupsi kegiagan rabat beton tahun anggaran 2021. (FOTO : Antara/Syaiful Arif )
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus (kiri) dan jajarannya menunjukkan barang bukti uang hasil korupsi di Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023).
Kejaksaan Negeri Jombang mengembalikan uang kerugian negara pada kasus korupsi sebesar Rp 2,9 miliar dari terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 serta uang Rp 200 juta dari tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 dan Rp 51 juta hasil dari penyidikan dugaan korupsi kegiagan rabat beton tahun anggaran 2021.
sumber : UNAG kotupsi,Antara
Advertisement