Senin 29 May 2023 21:31 WIB

Menteri ESDM Pastikan Setop Ekspor Mineral Mentah

Mulai 10 Juni, semua mineral mentah ekspor harus melalui peningkatan nilai tambah.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin memastikan penghentian ekspor mineral mentah, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin memastikan penghentian ekspor mineral mentah, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan penghentian ekspor mineral mentah, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023.

"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dimana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu. Juga kalau tidak salah lima perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.

Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).