Selasa 30 May 2023 00:03 WIB

Denny Indrayana Dipolisikan, Ultimatum Mahfud MD, dan PDIP 'Sentil' SBY

Mahfud MD mengultimatum dan sebut Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dipolisikan.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana. Mahfud MD mengultimatum dan sebut Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dipolisikan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Denny Indrayana. Mahfud MD mengultimatum dan sebut Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dipolisikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pembocoran putusan MK soal perubahan sistem pemilu oleh Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dilaporkan ke kepolisian.

"Memang sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Apalagi, kata Mahfud, MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar. Mahfud mengatakan, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.

Karena itu, ia juga mengaku heran Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, termasuk komposisi putusan hakim 6 banding 3.

"Apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu, saya sudah tanya tadi, baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing beperkara baru besok tanggal 31, sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement