Senin 29 May 2023 16:46 WIB

Mahfud: MK Akan Cari Orang Dalam Pemberi Info ke Denny Indrayana

Mahfud menegaskan kredibilitas MK akan rusak jika ada pihak membocorkan rahasia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pernyataan Denny Indrayana soal perubahan sistem pemilu. Menurut dia, MK akan mencari tahu siapa orang dalam yang memberikan informasi kepada Denny.

"Tetapi MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan ke saya, 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny'. Sementara keluarga kan meminta Denny klarifikasi melalui hukum. Itu diskusi tadi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, info A1 biasanya berasal dari orang yang paling terpercaya. Jika benar ada pihak-pihak yang membocorkan informasi rahasia, maka kredibilitas MK akan rusak.

"Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata dia.

Menurut Mahfud, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023. Karena itu, ia juga mengaku heran Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, termasuk komposisi putusan 6 banding 3.

"Apalagi MK-nya sendiri belum rapat, kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu saya sudah tanya tadi baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing berperkara baru besok tanggal 31, sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan, pembocoran rahasia negara sudah memenuhi syarat untuk direspon oleh kepolisian. Sebab, rahasia negara tidak bisa dibuka ke publik.

"Memang anu sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement