Selasa 30 May 2023 12:31 WIB

Gerindra: Perubahan Tiba-Tiba Proporsional Tertutup akan Timbulkan Kekacauan

Kekacauan akan dirasakan dari mulai tingkat daerah hingga pusat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, anggota Komisi III, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, anggota Komisi III, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra masih menjadi pihak yang menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, perubahan mendadak lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan menimbulkan kekacauan.

"(Kalau) tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu ditingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Selain itu, berbagai masalah akan timbul jika MK tiba-tiba mengubah sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Masalah itu akan dirasakan oleh partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga bakal calon legislatif (caleg) yang sudah didaftarkan.

"Kalau MK memutus proposional tertutup pada 2024 pasti ada masalah sangat besar. Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka," ujar Habiburokhman.

Karena itu, MK diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi yang menyuarakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup. Termasuk pandangan dari delapan fraksi yang ada di DPR.

"Menurut saya, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana MK memutus. Kalau MK memutus sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, itu pasti bermasalah," ujar Habiburokhman.

"MK harusnya mendengarkan dan memeriksa kesimpulan dari berbagai pihak," kata anggota Komisi III DPR itu menegaskan.

Bantah informasi bocor...

 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement