Selasa 30 May 2023 15:58 WIB

Nasdem: Secara Yuridis MK Sulit Ubah Proporsional Terbuka

MK dinilai belum pernah menganulir keputusannya sendiri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Subardi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan permohonan uji materi sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Alasannya, MK telah menguatkan sistem terbuka pada 2008 sehingga secara yuridis MK tidak mungkin mengubah sistem yang dikuatkan dari putusannya sendiri.

"Proporsional terbuka yang berlaku hingga saat ini telah dikuatkan oleh putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Saat itu MK menyempurnakan sistem terbuka dengan perhitungan suara terbanyak. Artinya, MK sudah menguatkan sistem terbuka. Jadi, secara yuridis MK sulit mengubah sistem ini," ujar Subardi lewat keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Dalam sejarahnya, MK belum pernah menganulir keputusannya sendiri. Beberapa putusan MK seperti masa jabatan presiden, ambang batas parlemen dan presiden, telah berkali-kali ditolak oleh lembaga tersebut, meskipun diajukan dengan alasan berbeda-beda.

Seharusnya MK memutus permohonan ini dengan jenis putusan ditolak. Jenis putusan ini mengatur bahwa undang-undang yang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.