Selasa 30 May 2023 21:31 WIB

Jamaah Haji Khusus Tiba di Madinah 4 Juni 2023

Biaya haji khusus 2023 berkisar Rp 180-275 juta.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji beraktivitas di kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Jumlah kuota jamaah haji 2023 di DKI Jakarta sebanyak 7.926. Hingga saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mencatat sebanyak 760 jamaah haji yang terdiri dari kloter 20 Jakarta Selatan 374 orang dan kloter 21 Jakarta Barat 393 orang akan diberangkatkan ke Tanah Suci malam ini. Sebelum berangkat haji, seluruh jamaah menjalani karantina di embarkasi Haji Pondok Gede untuk dilakukan tes kesehatan, pengecekan berkas paspor, serta pemberian living cost. Jamaah Haji Khusus Tiba di Madinah 4 Juni 2023
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jamaah haji beraktivitas di kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Jumlah kuota jamaah haji 2023 di DKI Jakarta sebanyak 7.926. Hingga saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mencatat sebanyak 760 jamaah haji yang terdiri dari kloter 20 Jakarta Selatan 374 orang dan kloter 21 Jakarta Barat 393 orang akan diberangkatkan ke Tanah Suci malam ini. Sebelum berangkat haji, seluruh jamaah menjalani karantina di embarkasi Haji Pondok Gede untuk dilakukan tes kesehatan, pengecekan berkas paspor, serta pemberian living cost. Jamaah Haji Khusus Tiba di Madinah 4 Juni 2023

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika.co.id Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi

MADINAH -- Jamaah haji khusus dijadwalkan mulai tiba di Madinah pada Ahad (4/6/2023). Jamaah haji khusus akan berada di Madinah hingga lima hari sebelum diberangkatkan menuju Makkah untuk menjalani rangkaian puncak ibadah haji.

Baca Juga

Kasi Pengawasan Haji Khusus Daerah Kerja Madinah Rudi N Ambary mengatakan kuota haji khusus tahun jni mencapai 17.680 orang dan tambahan 640 orang sehingga total kuota haji khusus mencapai 18.320 orang.

"Tahun 2023, biaya haji khusus rata-rata sebesar 12 ribu-15 ribu dolar AS (Rp 180-275 juta)," kata dia, Senin (30/5/2023).

Biaya haji khusus diatur oleh Keputusan Menteri Agama No 226 Tahun 2023 tentang biaya perjalanan ibadah haji khusus, minimal 8.000 dolar AS (Rp 120 juta, tetapi praktiknya rata-rata 12 ribu-15 ribu dolar AS atau Rp 180 juta-Rp 275 juta), tergantung penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau perusahaan biro travel umroh.

"Secara aturan ada perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler dengan haji khusus," kata dia.

Haji khusus adalah paket haji yang penyelenggaraan dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh PIHK yang mendapat izin dari pemerintah melalui Menteri Agama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement