REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi
Petugas Layanan Bimbingan Ibadah Sektor 1 Daker Madinah, KH Aminuddun Sanwar, menyebut lansia yang tak mampu ke masjid dikenai hukum dharuriyat, kemaslahatan-kemaslahatan yang terkandung dalam syariat untuk menjaga lima tujuan dasar; yaitu, menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
"Bagi lansia yang tidak mampu ke masjid maka dikenai hukum dharuriyat, sehingga sholat di hotel di Tanah Haram sama dengan di masjid (Masjid Nabawi atau Masjidil Haram)," jelas Kiai Aminuddin, Rabu (31/5/2023).
Kiai Aminuddin melanjutkan, ada pendapat ulama menyatakan seluruh tanah haram itu statusnya sama tentang nilai pahala ibadahnya. Jadi sholat di mana saja selama dalam batas tanah haram pahalanya tidak berbeda.
Di saat yang sama ia juga menyebut bagi jamaah yang mampu ke masjid sebaiknya melaksanakan sholat di masjid. Pun demikian bagi lansia yang tidak memiliki uzur.
"Untuk lansia berusaha dulu. Sekiranya tidak bisa jangan dipaksakan. Sholatnya di penginapan saja. Pahalanya sama dengan yang salat di masjid," tutupnya.
Petugas Layanan Jeamaah Lansia Sektor 1 Madinah, Nasrullah Jamaludin mengatakan, pihaknya tak henti-henti melakukan sosiaisasi tentang pelayanan lansia di bidang kesehatan hingga ibadah. "Menjaga kesehatan itu penting, jangan sampai diabaikan. Karena rangkaian ibadahnya masih panjang dan menuntut kondisi fisik yang prima," katanya.