REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang didakwa merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Dody terjerat kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dan PT Loco Montrado.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (31/5/2023).
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Titto Jaelani, dalam persidangan tersebut.
Dalam kasus ini, Dody diduga menyepakati penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery walau tak direstui oleh direksi PT Antam. Bahkan, opsi tersebut ditempuh tanpa melalui tahapan riset yang memadai.
Dody disebut sebenarnya menyadari kadar emas yang diproduksi PT Loco Montrado rendah. Walau demikian, kerja sama yang disetujui dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar itu malah dilanjutkan.
"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam," ujar Jaksa Titto.
JPU KPK memandang kerja sama itu tak sesuai standar aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, Siman diduga menjadi pihak yang panen untung.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104,35," ucap Jaksa Titto.
Akibat perbuatannya tersebut, Dody didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.