REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Saat ini, Harun yang merupakan politikus PDIP berstatus buron sejak 29 Januari 2020.
"Ya nanti kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapa pun untuk membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) malam WIB.
Budi mengatakan, pemanggilan Hasto tersebut agar perkara Harun Masiku segera tuntas. Terlebih, saat ini KPK masih menyita barang mantan terdakwa yang bebas setelah memperoleh amnesti dari presiden.
"Tentu semuanya ingin perkara ini juga bisa segera tuntas dan bisa segera selesai. Jadi, status dari para pihak yang terkait, yang terlibat juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Budi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025) malam WIB. Hal itu setelah keputusan presiden tentang pemberian amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.