Kamis 01 Jun 2023 12:15 WIB

Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023: Apa Itu Gaji ke-13 dan Berapa Besarannya?

Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS.

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Partner
.
Foto: network /Ani Nursalikah
.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara. Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023: Apa Itu Gaji ke-13 dan Berapa Besarannya? Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara. Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023: Apa Itu Gaji ke-13 dan Berapa Besarannya? Foto: Republika/Tahta Aidilla

MAGENTA -- Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) dijadwalkan pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan pada PNS satu kali setahun pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS di tingkat pusat dan daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA: Kemenag Buka Seleksi Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023, Yuk Daftar!

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja.

Mengutip dari laman Kemenkeu.go.id, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023 atau sama dengan THR tahun ini.

BACA JUGA: Khasiat Lengkuas Sebagai Obat Rematik, Gatal, dan Panu serta Cara Meraciknya

Perincian besaran gaji ke-13 untuk PNS di halaman selanjutnya...


Besaran Gaji ke-13 untuk PNS pada 2023

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran Gaji ke-13 untuk PNS pada 2023. Foto: Antara/Rahmad
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran Gaji ke-13 untuk PNS pada 2023. Foto: Antara/Rahmad

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

• Ketua/kepala: Rp 24,13 juta

• Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta

• Sekretaris: Rp 18,34 juta

• Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

• Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta

• Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta

• Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta

• Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 7,51 juta

BACA JUGA: Sihir Perceraian: Penjelasan, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

• Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

• SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

BACA JUGA: Khasiat Daun Salam Bisa untuk Obat Diabetes, Asam Urat, dan Radang Lambung

• Diploma II dan Diploma III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

• Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

• Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

BACA JUGA:

Pernah Ditanya Soal Perbedaan Waktu Hari Raya, Ini Jawaban Buya Hamka

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

Ngeyel, Soeharto Ogah Pakai Rompi Antipeluru Saat Kunjungi Bosnia pada 1995

Niat Sholat Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Doa Qunut dan Tata Caranya

On This Day: 26 April 1986 Tragedi Chernobyl, Lokasi Bisa Dihuni Manusia 3.000 Tahun Lagi

sumber : https://magenta.republika.co.id/posts/220123/gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-2023-apa-itu-gaji-ke-13-dan-berapa-besarannya-
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement