REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan baru untuk mengizinkan kembali ekspor pasir laut dan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
Selain untuk tujuan ekspor, eksploitasi pasir laut tersebut juga disebut bakal diprioritaskan untuk pembangunan dalam negeri. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (30/5/2023) mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut dipastikan tidak akan merusak lingkungan.
Sebaliknya, justru memberikan manfaat bagi Indonesia, terutama BUMN yang tengah melakukan pendalaman alur laut nasional agak tak makin dangkal. Pasir laut juga bisa digunakan untuk kebutuhan reklamasi yang diperlukan dalam pembangunan industri.
Luhut menyebut, salah satu proyek besar reklamasi yakni terdapat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau untuk industri solar panel. Bisa jadi, proyek itu akan masuk dalam rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).