REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Mako Puspomal TNI selama 40 hari kedepan.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan sampai dengan 7 Juli 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Adapun Roy merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Ali menjelaskan, penambahan masa penahanan ini dilakukan atas kebutuhan penyidik.
"Dengan (alasan) masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan perintangan penyidikan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Kemudian, Roy diduga memerintahkan orang lain yang menjadi saksi pada kasus Lukas Enembe untuk membuat testimoni tidak benar. Tujuannya, untuk membangun opini publik agar sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dinarasikan sebagai kekeliruan.
Selain itu, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak mengembalikan uang atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil KPK secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, tindakan Roy juga membuat proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.