Sabtu 03 Jun 2023 06:03 WIB

Nasdem Tetap Usung Tersangka Korupsi Johnny Plate sebagai Caleg DPR RI 

Nasdem akan mengajukan praperadilan atas kasus Johnny G Plate.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Nasdem memastikan tetap mengusung Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 meski Menkominfo nonaktif itu berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Nasdem tidak mencoret nama Johnny karena Sekjen Nasdem nonaktif itu akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. 

"Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg Nasdem). Masih tetap," kata Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023). 

Baca Juga

Willy mengatakan, pihaknya hingga kini berasumsi bahwa Johnny tidak bersalah. DPP Nasdem baru akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar caleg DPR RI apabila dia sudah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Willy enggan memastikan apakah Johnny sudah secara resmi mengajukan praperadilan atau belum atas status tersangkanya dalam perkara korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo itu. Willy mengatakan, informasi lengkap tentang praperadilan Johnny akan disampaikan pada kesempatan lain. 

Di sisi lain, KPU RI menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Johnny sebagai bakal caleg DPR RI. KPU hanya bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Kendati begitu, kata KPU, Johnny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg. 

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Rabu (17/5/2023). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun. 

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem. Johnny ketika itu juga sudah didaftarkan Nasdem sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dengan Dapil NTT I.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement