Anggota DPR RI Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Asusila di Parimo

Hukum harus ditegakkan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Senin , 05 Jun 2023, 14:45 WIB
DPR desak penguntusan tuntas kasus asusila anak di Parigi. (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
DPR desak penguntusan tuntas kasus asusila anak di Parigi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Anwar Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Menurut kacamata saya sebagai orang awam dan bukan praktisi atau sebagai ahli hukum, kejadian tersebut adalah sebuah kejahatan, sehingga harus diusut tuntas dan diberi tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Anwar Hawid di Palu, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Ia menegaskan hukum harus ditegakkan serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku sehingga peristiwa yang sama tidak terjadi pada masa mendatang. Menurut dia, peristiwa tersebut merusak generasi bangsa dan berharap pemerintah dapat memberikan atensi besar terhadap kasus yang menimpa korban.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada korban. Dia meminta pihak rumah sakit untuk memberikan laporan perkembangan kondisi kesehatan korban, terutama bagi kondisi psikis korban.

"Saya terus memantau dan melakukan komunikasi secara berkala dengan Direktur RSUD Undata terkait dengan bantuan penanganan pada korban," katanya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah menetapkan 11 tersangka dari kasus tersebut, yakni HR (43 tahun) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, seorang oknum polisi MKS, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 11 orang tersangka tersebut, 10 orang di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sumber : Antara