REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi terkait laporan palsu kejahatan jalanan (klitih) yang dilaporkan terjadi di Jalan Senopati, Kota Yogyakarta atau di sekitar kawasan Taman Pintar. Proses rekonstruksi digelar di lapangan Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, ada 14 adegan yang ditampilkan dalam proses rekonstruksi tersebut. Adegan yang ditampilkan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebutkan saat dilakukannya pemeriksaan.
"Pada saat kita melaksanakan rekonstruksi dari JPU (jaksa penuntut umum) juga hadir disini menyaksikan, dan tidak ada sanggahan. Rekonstruksi berjalan dengan lancar," kata Archye usai rekonstruksi di Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).
Pelaku berinisial AYN (30) awalnya mengaku sebagai korban klitih dan menderita luka sayat di salah satu tangannya. Luka sayatan tepatnya di tangan kiri AYN juga merupakan hasil sayatan yang dilakukan sendiri menggunakan pisau cutter, bukan orang lain.
Bahkan, luka sayatan tersebut diunggah ke media sosial dan menjadi viral, hingga akhirnya pelaku membuat laporan palsu ke kantor polisi atas klitih tersebut.
Archye mengatakan, diketahuinya bahwa laporan yang disampaikan merupakan laporan palsu yakni dari pemeriksaan dan penyelidikan. Polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga memeriksa CCTV dari laporan yang disampaikan AYN.
Namun, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya kejahatan jalanan atau klitih seperti yang dilaporkan AYN. Hingga akhirnya polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AYN, dan mengaku bahwa laporan yang disampaikan merupakan laporan palsu.
"Sesuai hasil proses penyelidikan dan penyidikan, sesuai faktanya berdasarkan CCTV bahwa kejadian tersebut tidak ada," ungkap Archye.
"Kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengecek CCTV bahwa berdasarkan pengecekan tersebut memang sesuai dengan CCTV di sekitar (lokasi yang disebutkan) memang tidak ada kejadian tersebut. CCTV yang mengarah rutenya, dia tidak diikuti dan tidak ada rombongan yang mengikuti dia," jelasnya.
Atas laporan palsu tersebut, AYN disangkakan pasal 14 ayat 1 dan pasal 14 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.