REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus seorang siswi SMP berinisial SFA (15 tahun) yang dilaporkan ke polisi oleh Pemerintah Kota Jambi akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restoratif justice. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemkot Jambi berakhir damai karena SFA masih berusia anak-anak.
"Terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah Kota Jambi yang dialami oleh SFA dapat diselesaikan melalui restorative justice karena korban SFA masih berusia anak," ujar Nahar, dalam keterangan, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, SFA kerap membuat konten di Tiktok yang mengkritik Pemkot Jambi dan Perusahaan China. Kritik itu terkait pembangunan PLTU di pemukiman warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Buntut kritikannya itu, SFA mendapatkan komentar bernarasi pelecehan yang diduga dilakukan komika asal Jambi, Debi Ceper.
SFA pun melaporkan Debi Ceper ke kepolisian. Namun, pihak pemkot justru berbalas melaporkannya terkait konten kritik Pemkot Jambi. Bahkan, warganet ramai menelusuri pelapor siswa SMP 1 Jambi tersebut.