REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN–Polres Sragen menangkap seorang bakal calon anggota legislatif (caleg) bernama Eko Rusiyanto karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Senin (5/6/2023). Dimana bakal caleg Eko Rusiyanto dan Yakub Hermawan ditangkap karena kedapatan mempunyai sabu-sabu.
"Setelah melakukan interogasi dijelaskan oleh Saudara Eko bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saudara Agung dan mengakui bahwa benar satu plastik klip bening berisi serbuk sabu yang sebelumnya diamankan dari Saudara Yakub berasal dari Agung," kata Rini melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/6/2023).
Pihaknya menjelaskan bahwa pada Senin (5/6/2023) malam pukul 22.20 WIB Agung berhasil diamankan. Pihaknya juga menemukan satu plastik bening berisi sabu-sabu beserta barang bukti lainnya. Diantaranya satu buah handphone, alat hisap sabu, botol bekas minuman serta pipet terdapat sisa residu, airsoft gun, dan botol berisi 25 amunisi.
"Agung membenarkan bahwa sebelumnya telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saudara Eko Rusianto," katanya.
Selanjutnya, dari pengakuan Agung, pihaknya mendapat narkoba tersebut dari Deni warga beralamat Solo pada Jumat (2/6/2023) kemarin. Dimana ia mendapatkan 1 gram sabu dengan harga Rp 1,2 juta. Kemudian Agung menjual kembali sabu dari sebagian pembeliannya tersebut kepada Eko dan Agung.
Seperti diketahui Eko sendiri adalah bakal caleg dari Partai Gerindra. Ia jadi bakal caleg yang ikut mendaftar dan masuk di dapil III pada Sabtu (13/5/2023) lalu.