Rabu 07 Jun 2023 19:53 WIB

Buntut Kerusuhan Tamansiswa, Ketua Umum PSHT Larang Anggotanya Lakukan Konvoi

Ia juga melarang anggotanya menggunakan atribut organisasi dalam kegiatan pribadi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Perwakilan antara PSHT dan Brajamusti berangkulan tanda perdamaian saat konferensi pers terkait tawuran antara PSHT dengan warga di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Polda DIY mengamankan 352 orang di Mapolda DIY imbas tawuran antarkelompok menghindari korban dan potensi pelaku kekerasan. Tawuran antarkelompok antara PSHT dengan warga pecah di Jalan Tamansiswa pada Sabtu (4/6/2023) malam.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Perwakilan antara PSHT dan Brajamusti berangkulan tanda perdamaian saat konferensi pers terkait tawuran antara PSHT dengan warga di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (5/6/2023). Polda DIY mengamankan 352 orang di Mapolda DIY imbas tawuran antarkelompok menghindari korban dan potensi pelaku kekerasan. Tawuran antarkelompok antara PSHT dengan warga pecah di Jalan Tamansiswa pada Sabtu (4/6/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Umum PSHT, R Moerdjoko Hadi Wijoyo, angkat bicara terkait konflik yang melibatkan anggota PSHT dengan Brajamusti di Yogyakarta, Ahad (4/6/2023) malam lalu. Moerdjoko melarang anggotanya untuk melakukan konvoi. 

"Melarang anggota PSHT melakukan kegiatan yang mengganggu kamtibmas  dan penanganan hukum dengan cara, pertama berunjuk rasa secara massal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif. Kedua, melakukan konvoi secara massal yang dapat mengganggu ketertiba berlalulintas serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," kata Moerdjoko dalam keterangan video yang diterima Republika, rabu (7/6/2023). 

Baca Juga

Moerdjoko juga melarang anggotanya menggunakan atribut organisasi PSHT dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi. 

Ia menegaskan apabila ada anggota PSHT yang terbukti melanggar aturan tersebut maka pimpinan pusat PSHT secara tegas akan mencabut haknya sebagai anggota PSHT seutuhnya.

Moerdjoko juga mengimbau kepada seluruh anggota PSHT dimanapun berada untuk dapat menjaga situasi kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. 

"Apabila terjadi permasalahan di wilayahnya agar berkoordinasi dengan pengurus di wilayah tersebut serta tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri," ucapnya. 

Ia menambahkan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang mengatasnamakan PSHT. 

"Memohon kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian untuk menindak secara tegas kepada oknum yang terbukti bersalah sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement