REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adzan pada umumnya dikenal sebagai panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan sholat wajib lima waktu.
Kendati demikian, ada juga adzan yang dikumandangkan selain untuk sholat, seperti adzan di telinga bayi yang baru lahir atau adzan ketika ada orang yang sedih atau mengalami kesusahan.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj yang merupakan kitab syarah dari Al-Minhaj karya Imam An-Nawawi:
قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ وَالْمَهْمُومِ وَالْمَصْرُووعِ وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِننْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج - ج 5 / ص 51)
“Terkadang dianjurkan adzan untuk selain sholat, seperti di telinga bayi yang lahir, orang susah, orang pingsan, orang marah, yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika desakan pasukan, ketika kebakaran. Ada yang mengatakan ketika mayit diturunkan ke kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir di dunia, namun saya (An-Nawawi) membantahnya dalam kitab Syarah Ubab. Juga ketika kerasukan jin, berdasarkan hadits shahih. Demikian halnya adzan dan iqamah di belakang musafir.” (Tuhfah al-Muhtaj, 5/51).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ada berikut adzan-adzan yang dianjurkan di luar sholat:
1. Adzan untuk orang kesurupan
Adzan dianjurkan untuk dikumandangkan pada orang yang mendapat gangguan jin (kesurupan).
Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya
إذا تغولت لكم الغيلان فنادوا بالأذان
“Jika ada yang kerasukan jin, maka kumandangkanlah adzan.”
Al-Hafidz al-Suyuthi menyampaikan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh al-Nasai dalam Sunan al-Kubra (No 10791) dan Abu Ya’la (no 2219). Ditegaskan oleh al-Hafidz al-Haitsami (3/213): “Para perawinya adalah perawi hadits sahih” (Jami’ al-Ahadits 14/279).
2. Adzan untuk orang yang sedih
Adzan juga disunahkan untuk dikumandangkan pada orang yang sedih. Dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata, “Nabi melihatku sedih. Beliau bersabda:
فَمُرْ بَعْضَ أَهْلِكَ يُؤَذِّنْ فِي أُذُنِكَ فَإِنَّهُ دَوَاءٌ لِلْهَمِّ “Suruh sebagian keluargamu adzan di telingamu. Sebab itu obat bagi rasa sedih.” (HR al-Dailami)
3. Adzan di telinga bayi
Ketika ada bayi yang baru lahir, maka disunnahkan juga untuk diadzani di telinganya oleh ayahnya. Hal ini didasarkan pada dalil berikut:
“Saya melihat Rasulullah mengadzani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan sholat.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih). Ulama Wahabi juga menilai hadits ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
Dalil lainnya disebutkan, “Sesungguhnya Nabi mengadzani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi mengiqamati di telinga kirinya.” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman). Oleh Albani, menilai hadits ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadits melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syekh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398).