Rabu 07 Jun 2023 19:51 WIB

Bareskrim Mulai Proses Laporan Erwin Aksa terhadap M Romahurmuziy

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri minta klarifikasi Erwin Aksa, tapi tak hadir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Dok Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romi terkait dugaan pencemaran nama baik dengan meminta klarifikasi pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Erwin Aksa untuk dimintai klarifikasi. Namun, Erwin yang merupakan keponakan eks wakil presiden M Jusuf Kalla tersebut berhalangan tidak hadir.

"Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6/2023) kemarin, namun Saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6/2023) setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.