Rabu 07 Jun 2023 19:51 WIB

Bareskrim Mulai Proses Laporan Erwin Aksa terhadap M Romahurmuziy

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri minta klarifikasi Erwin Aksa, tapi tak hadir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Dok Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romi terkait dugaan pencemaran nama baik dengan meminta klarifikasi pelapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil pelapor, yakni Erwin Aksa untuk dimintai klarifikasi. Namun, Erwin yang merupakan keponakan eks wakil presiden M Jusuf Kalla tersebut berhalangan tidak hadir.

"Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6/6/2023) kemarin, namun Saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Surat panggilan itu dikeluarkan pada Kamis (1/6/2023) setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.

Menurut dia, Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, termasuk penasihat hukumnya. Untuk itu, kata Ramadhan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Erwin Aksa untuk dimintai keterangan pekan depan.

"Tentunya penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA pekan depan," ujar Ramadhan. Erwin melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.

Erwin melaporkan Romi terkait pernyataan kolega politiknya di tayangan YouTube yang mengatakan dirinya seorang penipu, bodong, dan pelaku. Hal itu dianggap telah mencemarkan nama baiknya selaku pengusaha yang mementingkan kepercayaan. Erin pun menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ke Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement