REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang perempuan di Kota Tasikmalaya berinisial RA (34 tahun) melaporkan kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya ke aparat kepolisian pada Kamis (8/7/2023). Saat melapor, sejumlah bagian tubuh perempuan itu mengalami luka-luka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu pada Kamis siang. Namun, aksi kekerasan itu merupakan tindak penganiayaan, bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami sebut ini penganiayaan karena status perkawinan mereka siri. Jadi laki-laki menganiaya perempuan karena sakit hati," kata dia, Kamis.
Menurut Agung, saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan visum terhadap pelapor.
Terkait kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," kata dia.
Dalam laporan kepada kepolisian, kronologi penganiayaan itu bermula ketika korban bersama temannya datang menemui terlapor yang berinisial IJ (45) pada Rabu (7/6/2023) malam. Korban datang dengan tujuan untuk mengambil motor miliknya yang digunakan terlapor.
Alih-alih memberikan kunci motor, terlapor justru menampar pipi korban. Selain itu, terlapor juga memukul bahu korban hingga memar.
Korban kemudian menghindar dengan cara merebut sepeda motor dari terlapor. Namun, korban terjatuh lantaran dikejar oleh terlapor.
Menurut RA, aksi kekerasan itu bukan yang kali pertama kali dialaminya. Dia mengaku, sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya itu.
"Makanya laporan. Sudah habis kesabaran," kata perempuan yang telah menikah selama dua tahun itu.