REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menyelesaikan rapat kerja nasional (Rakernas) III yang menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satunya merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur ihwal masa jabatan kepala desa.
Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.
"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas III, Kamis (8/6/2023).
Adapun dalam rekomendasi terakhir, Rakernas PDIP merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer. Seperti guru, dosen, bidan, perawat, penyuluh pertanian dan perikanan, dan lain-lain.