Kamis 08 Jun 2023 21:45 WIB

Polrestro Jakbar Sita 18 Kg Sabu dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polisi sudah menangkap empat pengedara, dan empat tersangka lainnya berstatus DPO.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Metro Jakarta Barat (Kapolrestro Jakbar), Kombes M Syahduddi.
Foto: Dok Polrestro Jakbar
Kepala Polres Metro Jakarta Barat (Kapolrestro Jakbar), Kombes M Syahduddi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) membongkar peredaran gelap narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta dari tiga laporan polisi yang berbeda. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram (kg) yang ditaksir senilai Rp 28 miliar.

"Laporan pertama narkotika jenis sabu seberat 6,933 gram atau 6,9 kilogram, laporan kedua sabu seberat 1,4 kilogram dan laporan polisi yang ketiga sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu atau 10,67 kg," jelas Kepala Polrestro Jakbar, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Markas Polrestro Jakbar, Kamis (8/7/2023).

Menurut Syahduddi, jajarannya juga melakukan penangkapan empat orang pelaku berinsial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Sementara, petugas di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku peredaran gelap narkoba lainnya. Dia menyebut, keempat orang yang telah ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar.

Sedangkan empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berstatus sebagai pengendali. "Empat orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap, atas nama Hendra, kemudian atas nama atas nama Lanata, atas nama Ferdi dan atas nama Pak Ci Agam," terang Syahduddi.

Dia menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan membungkus narkoba jenis sabu dengan kemasan teh Cina merek Yushan. Rencananya, paketan sabu tersebut dikirim dari Aceh menuju Medan dan berakhir di Taman Sari, Jakbar, untuk kemudian diedarkan ke wilayah lain di Ibu Kota.

Beruntung sebelum sempat beredar, penyidik meringkus para tersangka. "Mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, lalu ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya," ungkap Syahduddi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah hukuman mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement