Jumat 09 Jun 2023 00:26 WIB

Kemenkeu Targetkan PNBP Minerba Naik Dua Kali Lipat pada 2023

Pemerintah menargetkan PNBP minerba sebesar Rp 28 triliun pada APBN 2023.

Red: Friska Yolandha
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023).
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan peningkatan dua kali lipat dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Pemerintah menargetkan PNBP minerba sebesar Rp 28 triliun pada APBN 2023. 

"Insya Allah PNBP minerba peningkatannya bisa dua kali lipat dibandingkan target APBN 2023. Ini salah satu penyumbang terbesar kita di tahun ini," kata Kasubdit Peraturan dan Dukungan Teknis PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Frengky Setiawan saat media briefing di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Frengky menjelaskan pemerintah menargetkan PNBP minerba sebesar Rp 28 triliun pada APBN 2023. Target itu terdiri dari pendapatan pertambahan minerba pada bidang tetap sebesar Rp 442,1 miliar dan iuran produksi atau royalti sebesar Rp 27,5 triliun.

Iuran produksi atau royalti terdiri dari batu bara, emas, nikel, tembaga, dan lain sebagainya. Frengky mengatakan Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap outlook PBNP minerba dengan melihat perkembangan selama semester I-2023.

"Kami akan lihat apakah ada perubahan target 2023 dengan outlook penerimaan PNBP dari batu bara," ujar Frengky.

Dia mengakui harga batu bara mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir hingga berada di bawah target 200 dolar AS per ton. Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap optimistis akan ada peningkatan dua kali lipat dari target APBN 2023.

Penetapan target minerba pada APBN 2023 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) versi sebelumnya, artinya tarif minerba tidak setinggi yang ditetapkan dalam PP Nomor 26 Tahun 2022.

"Jadi, sebenarnya kita mendapatkan berkah dari penurunan harga batu bara acuan (HBA). Kalau dihitung-hitung, rata-rata selama tiga bulan pertama tahun masih 200 dolar AS per ton itu masih tinggi," jelas Frengky.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement