REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Flori Sidebang
Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, putusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai perdebatan di kalangan akademisi dan ahli ketatanegaraan.
Dalam putusannya, MK menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," jelas Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).