Jumat 09 Jun 2023 17:57 WIB

Sukurudin Jadi Korban TPPO: 'Dipaksa' Jadi Kurir Narkoba Hingga Ditangkap Polisi Brasil

Sukurin awalnya ditawari kerja sebagai kurir emas dengan iming-iming gaji Rp 50 juta.

Red: Qommarria Rostanti
Penangkapan kurir narkoba (ilustrasi). Warga Cilacap, Sukurudin, menjadi korban TPPO. Dia dijebak jadi kurir narkoba dan ditangkap polisi Brasil.
Foto: Foto : MgRol_94
Penangkapan kurir narkoba (ilustrasi). Warga Cilacap, Sukurudin, menjadi korban TPPO. Dia dijebak jadi kurir narkoba dan ditangkap polisi Brasil.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang warga Desa Kalisabuk, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sukurudin (35) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijanjikan bekerja sebagai kurir emas. Namun kini dia ditahan di negara Brasil karena dijadikan kurir obat terlarang oleh perekrutnya.

"Saat ini, kami mendampingi keluarga Ibu Munjinah dalam upaya untuk mencari keadilan bagi adik kandungnya, Sukurudin yang diduga menjadi korban TPPO dan saat ini ditahan di Brasil," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pecinta Tanah Air Indonesia (DPC Petanesia) Kabupaten Cilacap M Taufiq Hidayatulloh di Cilacap, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, Sukurudin awalnya ditawari pekerjaan di Brasil sebagai kurir emas batangan. Dia diiming-iming gaji sebesar Rp 50 juta selama 10 hari oleh seseorang bernama Bunda Dinda yang dikenalnya melalui Facebook.

Oleh karena itu, kata dia, Sukurudin berangkat ke Brasil dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Saat di Brasil, korban diajak untuk berkeliling di lokasi penambangan emas.