REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Alih-alih ingin membuat konten media sosial (medsos) dengan pamer suara knalpot ‘bising’, lima orang pemuda di Kota Salatiga, Jawa Tengah ini, justru ditindak polisi. Pasalnya ulah mereka dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan yang lain.
Peristiwa ini bermula saat lima orang pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot bising ini terlihat pamer suara knalpot di jalan protokol Kota Salatiga, Ahad (11/6/2023) pagi. Mereka berjalan dari perempatan Rumah Tahanan Negara Salatiga menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro.
Karena ulah mereka dianggap mengganggu kegiatan ibadah, jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714/Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga agar menghentikan ulah kelima pemuda tersebut.
“Selain mengabaikan ketentuan berlalu lintas, ulah mereka dianggap mengganggu ibadah di Gereja Paulus Miki,” ungkap Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni.
Atas laporan ini, anggota Satlantas segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendapati kelima pemuda yang dimaksud. Sehingga penindakan berupa tilang dilakukan oleh petugas.
Karena sepeda motor yang dikendarai menggunakan knalpot tidak standar. “Berdasarkan penuturan kepada petugas kami di lapangan, ke-limanya mengaku aksi pamer knalpot bising tersebut dilakukan untuk keperluan membuat konten media sosial,” kata Suci.
Selain sanksi tilang, mereka juga digiring ke kantor Satlantas Polres Salatiga. Namun kelima pemuda itu tidak diperbolehkan mengendarai dan harus menuntun sepeda motornya.
“Sebab jika mesinnya dihidupkan, suara knalpot sepeda motor tersebut sangat bising dan akan mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menambahkan, masyarakat tidak dilarang membuat konten di medsos. Namun dalam membuat konten kreatif tentunya harus mengutamakan kepentingan umum dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum, apalagi melanggar peraturan.
“Dalam bermedia sosial, membuat konten kreatif tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” kata dia.
Mewakili para jemaat Gereja Paulus Miki, Yohanes mengapresiasi respons TNI Kodim 0714/Salatiga dan petugas Polres Salatiga yang telah menghentikan aksi kelima pemuda tersebut.
“Kita juga tidak tahu kalau mereka bermaksud bikin konten, namun saat itu para jemaat gereja memang terganggu,” katanya.