REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino (RS), dirut PT Deztama Putri Sentosa, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/6/2023). RS yang terjerat kasus penyalahgunakan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, tidak hadir secara langsung di persidangan.
RS hanya mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas 11 A Yogyakarta. Meski begitu, kuasa hukum terdakwa hadir secara langsung di Ruang Garuda, PN Yogyakarta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi. Persidangan seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan Republika, sidang baru dilaksanakan jelang pukul 10.00 WIB.
Persidangan sendiri tidak berlangsung lama dan sudah selesai sekitar pukul 10.40 WIB. "Apakah terdakwa Robinson Saalino sudah sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan," kata M Djauhar Setyadi kepada terdakwa.
"Sudah mengerti yang mulia," jawab terdakwa RS membalas pertanyaan majelis hakim.
Dengan berakhirnya sidang ini, maka akan dilanjutkan pekan depan yakni pada 19 Juni 2023. Sidang pekan depan akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, mengingat terdakwa mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Senin (12/6/2023) ini.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa mafia TKD tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan dan dinyatakan gugur. Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan, RS mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 dan mulai disidangkan pada 24 Mei.
Namun, praperadilan itu dinyatakan gugur pada 9 Juni. "Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Heri, Sabtu (10//6/2023).
Gugurnya gugatan praperadilan RS menyusul berkas pokok perkara tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. "(Praperadilan gugur) Karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," ucapnya.
Perkara RS juga sudah teregister di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 5 Juni dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dengan begitu, sidang pokok perkara RS dimulai pada 12 Juni 2023.
Dijelaskan, RS dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal ini, RS diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, RS juga diduga terlibat penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi lain di Sleman, yakni di Kelurahan Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.