Senin 12 Jun 2023 12:08 WIB

PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, Terdakwa Hadir secara Daring

Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino (RS), dirut PT Deztama Putri Sentosa, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/6/2023). RS yang terjerat kasus penyalahgunakan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, tidak hadir secara langsung di persidangan.

RS hanya mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas 11 A Yogyakarta. Meski begitu, kuasa hukum terdakwa hadir secara langsung di Ruang Garuda, PN Yogyakarta.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Djauhar Setyadi. Persidangan seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan Republika, sidang baru dilaksanakan jelang pukul 10.00 WIB.

Persidangan sendiri tidak berlangsung lama dan sudah selesai sekitar pukul 10.40 WIB. "Apakah terdakwa Robinson Saalino sudah sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan," kata M Djauhar Setyadi kepada terdakwa.

"Sudah mengerti yang mulia," jawab terdakwa RS membalas pertanyaan majelis hakim.

Dengan berakhirnya sidang ini, maka akan dilanjutkan pekan depan yakni pada 19 Juni 2023. Sidang pekan depan akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, mengingat terdakwa mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Senin (12/6/2023) ini.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa mafia TKD tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan dan dinyatakan gugur. Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan, RS mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 dan mulai disidangkan pada 24 Mei.

Namun, praperadilan itu dinyatakan gugur pada 9 Juni. "Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Heri, Sabtu (10//6/2023).

Gugurnya gugatan praperadilan RS menyusul berkas pokok perkara tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. "(Praperadilan gugur) Karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," ucapnya.

Perkara RS juga sudah teregister di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 5 Juni dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dengan begitu, sidang pokok perkara RS dimulai pada 12 Juni 2023.

Dijelaskan, RS dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal ini, RS diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, RS juga diduga terlibat penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi lain di  Sleman, yakni di Kelurahan Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement