Senin 12 Jun 2023 15:04 WIB

In Picture: Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah di PN Yogyakarta

Robinson Soalino ditahan akibat kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan juga Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023). Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Soalino, menjalani sidang perdana secara daring kasus penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/6/2023).

Robinson Soalino ditahan imbas perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, Robinson juga diduga terlibat kasus yang sama di Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement