Senin 12 Jun 2023 15:03 WIB

Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Putusan MA Tolak Gugatan PSI Soal Pendirian Rumah Ibadah

Keberadaan FKUB dalam pendirian rumah ibadah dinilai penting.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
MA Tolak Gugatan PSI Soal Pendirian Rumah Ibadah, Ketua Komisi VIII: Tepat. Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Foto: Republika
MA Tolak Gugatan PSI Soal Pendirian Rumah Ibadah, Ketua Komisi VIII: Tepat. Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan pentingnya keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB disebut berperan dalam menjaga harmoni di tengah keragaman umat beragama.

Hal ini ia sampaikan merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, PSI mengajukan judicial review (JR) terkait peraturan bersama dua menteri pendirian rumah ibadah.

Baca Juga

Dalam usulannya ini, PSI meminta MA menghapus pasal yang menyatakan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB. Namun, MA menolak gugatan tersebut dan mengakui pentingnya peran FKUB dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.

Ashabul Kahfi meyakini FKUB memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kerukunan umat beragama di Indonesia. "FKUB merupakan forum yang memfasilitasi dialog dan kerjasama antara berbagai agama dan keyakinan di Indonesia," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Senin (12/6/2023).

Di beberapa tempat, penolakan pemberian rekomendasi dari FKUB disebut bertujuan untuk menjaga keteraturan sosial. Selain itu, dalam era keterbukaan saat ini, setiap keputusan lembaga mana pun dapat dievaluasi oleh masyarakat.

"Keberadaan FKUB sangat penting untuk mempertahankan harmoni di tengah keragaman umat beragama. Melalui dialog yang terbuka dan saling menghormati, FKUB mampu menciptakan kerukunan yang berkelanjutan," kata legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan MA yang menolak gugatan uji materi tersebut merupakan langkah yang tepat. Ia mengimbau seluruh pihak untuk memahami pentingnya FKUB dalam membangun kesepahaman dan menghormati perbedaan agama, serta berkomitmen untuk terus menjaga harmoni dalam bingkai keragaman di Indonesia.

Terakhir, Komisi VIII DPR RI berharap keberadaan FKUB akan terus diperkuat dalam kebijakan-kebijakan terkait kehidupan beragama di Indonesia. Dengan adanya dukungan dan kerjasama yang baik antara pemerintah, lembaga agama dan masyarakat, Indonesia dapat terus menjadi contoh keberagaman yang harmonis. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement